Semakin banyak istri yang berkarier dan memiliki penghasilan sendiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang sering disalahpahami: jika istri sudah bekerja dan mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, apakah suami masih wajib memberi nafkah? Sebagian suami bahkan menjadikan penghasilan istri sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab nafkahnya.
Nafkah adalah Konsekuensi Akad Nikah, Bukan Kondisi Finansial Istri
Mayoritas ulama sepakat bahwa kewajiban nafkah suami muncul semata-mata karena adanya akad nikah yang sah, bukan karena istri tidak mampu secara finansial. Allah Ta’ala berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)
Ayat ini menjelaskan bahwa kedudukan laki-laki sebagai qawwam (pemimpin dan penanggung jawab) dalam rumah tangga erat kaitannya dengan kewajiban memberi nafkah, dan kewajiban ini tidak pernah dikaitkan dengan syarat bahwa istri harus dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi.
Penghasilan Istri adalah Hak Milik Pribadinya
Dalam fiqih Islam, harta yang diperoleh istri dari hasil kerjanya sendiri sepenuhnya menjadi hak miliknya secara pribadi, terpisah dari kewajiban nafkah suami. Istri tidak diwajibkan menggunakan penghasilannya untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, kecuali atas kerelaan dan kehendaknya sendiri sebagai bentuk kebaikan (ihsan), bukan sebagai kewajiban syar’i.
Pandangan Ulama tentang Nafkah bagi Istri yang Bekerja
Para ulama dari berbagai mazhab membahas secara spesifik kondisi istri yang bekerja di luar rumah dengan izin suami:
- Mazhab Maliki, sebagian Hanafi, sebagian Syafi’i, serta Ibnu Hazm berpendapat bahwa selama suami mengizinkan istri bekerja di luar rumah, kewajiban nafkah tidak gugur sama sekali, karena suami dipandang telah merelakan waktu istri yang semestinya menjadi haknya untuk dicurahkan di rumah.
- Sebagian ulama Hanafi, Syafi’i, dan Maliki berpendapat nafkah tetap wajib namun secara proporsional menyesuaikan waktu yang masih dihabiskan istri bersama suami dan keluarganya.
- Mazhab Hanbali dan sebagian Syafi’iyah memiliki pandangan yang lebih ketat, yaitu suami tidak wajib menafkahi untuk waktu di mana istri berada di luar rumah untuk bekerja, meskipun dengan izinnya.
Meski terdapat perbedaan pendapat mengenai detail teknisnya, seluruh mazhab tetap sepakat pada prinsip dasar bahwa nafkah adalah kewajiban suami yang tidak serta-merta gugur hanya karena istri memiliki penghasilan sendiri.
Syarat Bekerjanya Istri agar Hak Nafkah Tetap Terjaga
Agar hak nafkah istri yang bekerja tetap terjaga secara penuh menurut pendapat mayoritas ulama, terdapat beberapa syarat penting:
- Mendapat izin dan keridhaan suami atas pekerjaan yang dilakukan istri, baik di dalam maupun di luar rumah.
- Pekerjaan bersifat halal dan tidak melanggar batasan syariat, seperti menjaga aurat dan menghindari khalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram.
- Tidak menelantarkan kewajiban utamanya dalam rumah tangga, terutama dalam mendidik dan mengasuh anak-anak.
- Tidak menimbulkan mudharat bagi keharmonisan rumah tangga maupun ketenteraman keluarga secara keseluruhan.
Jika Suami Beralasan Istri Sudah Mampu Sendiri
Sebagian suami beralasan tidak perlu memberi nafkah karena menganggap istri sudah cukup mampu dari penghasilannya sendiri. Pandangan ini keliru dalam tinjauan fiqih, karena kemampuan finansial istri bukanlah syarat gugurnya kewajiban nafkah. Bahkan, jika istri memiliki penghasilan jauh lebih besar dari suaminya sekalipun, kewajiban suami untuk tetap berusaha menafkahi sesuai kemampuannya tidak serta-merta hilang, karena kewajiban ini bersumber dari akad nikah dan status kepemimpinan dalam rumah tangga, bukan dari perbandingan penghasilan.
Tanya Jawab Seputar Nafkah Istri yang Bekerja
Apakah istri boleh merelakan haknya atas nafkah karena merasa sudah cukup mampu?
Boleh. Hak nafkah adalah hak pribadi istri, sehingga ia berhak merelakan atau mengikhlaskannya secara sukarela. Namun, hal ini murni pilihan istri dan tidak boleh dijadikan standar atau tuntutan sepihak oleh suami untuk melepaskan tanggung jawabnya.
Bagaimana jika suami meminta istri menggunakan gajinya untuk kebutuhan rumah tangga?
Secara prinsip, istri tidak wajib memenuhi permintaan tersebut karena penghasilannya adalah hak miliknya sendiri. Namun, dalam praktiknya, banyak pasangan yang bersepakat secara kekeluargaan untuk saling berkontribusi demi kemaslahatan bersama, selama kesepakatan tersebut dibangun atas dasar kerelaan, bukan paksaan sepihak dari suami yang melepaskan kewajibannya.
Apakah hukum ini berlaku sama jika istri bekerja tanpa izin suami?
Jika istri bekerja tanpa izin atau bertentangan dengan kehendak suami, sebagian ulama berpendapat hal ini dapat memengaruhi hak nafkahnya untuk waktu-waktu ia berada di luar rumah tanpa izin tersebut, karena ketaatan kepada suami dalam perkara yang ma’ruf merupakan bagian dari hak suami dalam rumah tangga. Oleh karena itu, dianjurkan bagi istri untuk senantiasa mendiskusikan dan meminta persetujuan suami terkait pekerjaannya.
Kesimpulan
Kewajiban nafkah suami tidak gugur hanya karena istri memiliki penghasilan sendiri dari bekerja, karena kewajiban ini bersumber dari akad nikah dan kedudukan suami sebagai qawwam, bukan dari perbandingan kondisi finansial pasangan. Penghasilan istri sepenuhnya menjadi hak miliknya pribadi, dan ia berhak namun tidak wajib menggunakannya untuk kebutuhan rumah tangga. Meski terdapat perbedaan pendapat teknis di kalangan mazhab mengenai detail tertentu, prinsip dasarnya tetap sama: bekerja tidaknya istri bukanlah alasan yang sah bagi suami untuk melepaskan tanggung jawab nafkahnya.









