Berbekam atau hijamah adalah salah satu pengobatan tradisional yang telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Bekam dilakukan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh melalui sayatan kecil pada kulit. Bekam memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, di antaranya adalah melancarkan peredaran darah, mengeluarkan racun dari dalam tubuh, dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh.
Bagi umat Islam, hukum bekam saat puasa menjadi salah satu hal yang diperdebatkan. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa bekam dapat membatalkan puasa, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa.
Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum bekam saat puasa berdasarkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan penjelasan para ulama.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bekam Saat Puasa
Terdapat dua pendapat yang kuat di kalangan ulama terkait hukum bekam saat puasa, yaitu:
Pendapat Pertama: Bekam Membatalkan Puasa
Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Imam Malik. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.” (Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2021, 2022, 2023 dan Imam Malik No. 584)
Para ulama yang berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa beralasan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bekam dilakukan dengan cara yang berbeda dari saat ini.
Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bekam dilakukan dengan cara disayat kulit terlebih dahulu, kemudian darahnya disedot menggunakan tanduk binatang dan disedot dengan mulut.
Cara bekam seperti ini dikhawatirkan dapat membuat orang yang dibekam menjadi lemas dan tidak dapat menjalankan ibadah puasa, dan dikhawatirkan darah masuk ke dalam mulut orang yang membekam.
Pendapat Kedua: Bekam Tidak Membatalkan Puasa
Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud No. 2024 dan Imam Malik No. 585, 586. Dalam hadits tersebut, Ibnu Abbas berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam sementara beliau dalam keadaan berpuasa.” (Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2024)
Hadits lain datang dari Abdullah bin Umar bahwasannya dia berbekam saat sedang puasa, kemudian Nafi’ mengatakan,
تَرَكَ ذَلِكَ بَعْدُ فَكَانَ إِذَا صَامَ لَمْ يَحْتَجِمْ حَتَّى يُفْطِرَ
“Dia meninggalkannya setelah itu. Jika dia berpuasa, tidak berbekam hingga dia berbuka.” (Hadits Riwayat Imam Malik No. 584)
Para ulama yang berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa beralasan bahwa hadits tersebut menunjukkan bahwa bekam adalah pengobatan yang diperbolehkan, termasuk saat puasa.
Namun, para ulama ini juga memberikan syarat, yaitu bekam yang dilakukan tidak membuat orang yang melakukannya menjadi lemas dan kesulitan menjalankan ibadah puasa.
Hal ini senada dengan hadits dari Anas dia berkata,
مَا كُنَّا نَدَعُ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ إِلَّا كَرَاهِيَةَ الْجَهْدِ
“Kami tidak akan meninggalkan bekam bagi orang yang berpuasa, kecuali karena tidak menginginkan kondisi payah.” (Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2027)
Kesimpulan
Berdasarkan perbedaan pendapat di atas, maka hukum bekam saat puasa dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bekam tidak membatalkan puasa jika orang yang berbekam dapat memastikan bahwa bekam yang ia lakukan tidak membuatnya sakit atau lemas untuk menjalankan ibadah puasa.
- Bekam membatalkan puasa jika membuat orang yang melaksanakannya kesusahan menjalankan ibadah puasa karena darahnya telah diambil dan membuatnya lemah.
Pendapat Penulis
Penulis lebih condong kepada pendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Alasannya adalah karena setelah bekam biasanya akan terasa lemas. Selain itu, masih banyak waktu lain yang dapat digunakan untuk waktu berbekam selain ketika menjalankan puasa.
Wallahu a’lam.