Ibadah puasa adalah salah satu rukun Islam yang memiliki tujuan utama, yaitu agar kita menjadi hamba Allah yang bertakwa.
Dalam Al-Quran, tujuan puasa dijelaskan dengan jelas dalam QS. Al-Baqarah (2:183):
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Ayat tersebut menyatakan bahwa puasa diperintahkan kepada kita sebagai sarana untuk mencapai takwa, yaitu menjadi hamba Allah yang senantiasa melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.
Selama bulan Ramadan, kita dianjurkan untuk melakukan berbagai aktivitas yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, seperti membaca Al-Quran, bersedekah, dan menjauhi maksiat.
Namun, ada pertanyaan yang sering diajukan oleh banyak anak muda adalah apakah pacaran membatalkan puasa dan apakah boleh pacaran saat berpuasa?.
Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan penjelasan dari para ulama (asatidz).
Definisi Pacaran
Sebelum kita memutuskan hukum pacaran saat berpuasa, penting untuk mengklarifikasi apa yang dimaksud dengan pacaran dalam konteks pembahasan ini.
Menurut DeGenova & Rice (2005), pacaran adalah menjalankan suatu hubungan di mana dua orang bertemu dan melakukan serangkaian aktivitas bersama untuk saling mengenal satu sama lain.
Pacaran biasanya dilakukan tanpa ada ikatan suami-istri dan tidak ada hubungan mahram.
Pacaran dan Hukum Islam
Pacaran merupakan tindakan yang kontroversial dalam Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam HR. Abu Dawud 2256:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan hanya ada dalam perkara yang baik.”
Pacaran adalah perbuatan maksiat yang dilarang.
Meskipun pacaran tidak termasuk ke dalam daftar 9 hal yang membatalkan puasa, tapi jika akibat dari pacaran timbul syahwat dan akhirnya terjadinya hubungan intim atau menyebabkan keluarnya air mani, maka ini tetap membatalkan puasa.
Karena salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja.
Meskipun pacaran tidak langsung membatalkan puasa seperti halnya makan atau minum, kita harus ingat bahwa puasa bukan hanya tentang menahan makan dan minum, puasa juga harus menjauhi perilaku maksiat.
Dalam konteks ini, pacaran dianggap sebagai perbuatan maksiat yang merusak tujuan utama puasa, yaitu mencapai takwa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan kita untuk tidak menyandingkan perbuatan baik dengan maksiat. Oleh karena itu, melakukan pacaran saat berpuasa adalah tindakan sia-sia yang bisa merusak pahala puasa.
Kesimpulan
Secara hukum, pacaran tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa kecuali jika aktivitas pacaran tersebut menyebabkan keluarnya air mani.
Namun, meskipun tidak secara langsung membatalkan puasa, pacaran dianggap sebagai perbuatan maksiat yang dilarang dalam Islam.
Oleh karena itu, pacaran bisa merusak pahala puasa kita dan menjadikan puasa hanya sebagai aktivitas menahan rasa lapar dan dahaga semata.
Sebaiknya kita hindari segala bentuk perbuatan maksiat selama berpuasa agar puasa kita benar-benar menjadikan kita hamba yang bertakwa kepada Allah.
Wallahu a’lam.