Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Puasa

Ini Dia Hukum Membatalkan Puasa Karena Melayani Suami

by Daily Muslim
1 April 2024
Bolehkah Membatalkan Puasa untuk Melayani Suami
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Dalam Islam, seorang istri berkewajiban untuk menaati suami selama perintah suaminya tidak melanggar syariat.

Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Auf, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Namun, bagaimana jika seorang istri sedang berpuasa dan suami menginginkan dia untuk melayaninya (berhubungan intim), apakah puasanya boleh dibatalkan atau tidak?

Dalam artikel ini, kita akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pandangan para ulama.

Daftar Isi

Toggle
  • Bolehkah Membatalkan Puasa untuk Melayani Suami?
    • Baca Juga
    • Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya
    • Hukum Mengeluarkan Sperma di Siang Hari Saat Ramadhan
  • Kesimpulan

Bolehkah Membatalkan Puasa untuk Melayani Suami?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diingat ada dua jenis puasa yang biasa kita lakukan, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah.

Puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha (mengganti Ramadhan) atau puasa nazar, adalah puasa yang hukumnya harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Puasa wajib ini memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada puasa sunnah.

Puasa sunnah, seperti puasa senin kamis, dan puasa sunnah lainnya, adalah puasa yang hukumnya dianjurkan untuk dilaksanakan, tetapi tidak wajib.

Jadi pertanyaan bolehkah membatalkan puasa untuk melayani suami, jawabannya adalah: tergantung pada jenis puasa yang sedang dilakukan, puasa wajib atau puasa sunnah.

Jika puasa yang sedang dilakukan adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha (mengganti Ramadhan) atau puasa nazar, maka seorang istri tidak boleh membatalkan puasanya walaupun suami meminta dia untuk melayaninya.

Hal ini karena puasa wajib adalah perintah Allah SWT, dan perintah suami menjadi nomor dua. Perintah wajib dari Allah adalah prioritas, sehingga istri boleh menolak untuk melayani suami di saat kondisi seperti ini.

Apalagi jika puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, karena berhubungan suami istri di siang hari dapat membatalkan puasa mereka.

Namun, jika puasa yang sedang dilaksanakan adalah puasa sunnah, seperti puasa senin kamis, dan puasa sunnah lainnya, maka seorang istri boleh membatalkan puasanya untuk melayani suaminya. Hal ini karena status puasa yang sedang dilakukan adalah sunnah bukan wajib.

Dalam Islam, seorang istri yang ingin melaksanakan puasa sunnah memang dianjurkan untuk meminta izin suami kalau ia sedang berada di rumah, karena suami bisa saja tiba-tiba meminta istrinya untuk melayani dirinya.

Maka melayani suami adalah hal yang menjadi prioritas karena hukumnya wajib, dan puasa sunnah menjadi nomor dua karena hukumnya sunnah.

Intinya, jika ada dua amalan wajib dan sunnah, maka amalan wajib harus menjadi prioritas kemudian barulah amalan yang sunnah.

Baca Juga

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

Hukum Mengeluarkan Sperma di Siang Hari Saat Ramadhan

Puasa Ramadhan, qadha dan nazar adalah sesuatu yang hukumnya wajib karena ini merupakan perintah Allah SWT, dan melayani suami ketika sedang melaksanakan puasa wajib ini menjadi nomor dua, perintah Allah lebih tinggi dari apapun.

Puasa senin kamis, ayyamul bidh dan puasa sunnah lainnya memiliki status hukum sunnah, dan melayani suami ketika sedang melaksanakan puasa sunnah adalah wajib, maka seorang istri boleh membatalkan puasanya untuk melayani suaminya.

Kesimpulan

Hukum membatalkan puasa untuk melayani suami diperbolehkan jika puasa yang sedang dilakukan adalah puasa sunnah.

Namun jika puasa yang sedang dilaksanakan adalah puasa wajib, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasanya sekalipun suami memerintahkan istri untuk melayaninya.

Wallahu a’lam.

Tags: Hal yang Membatalkan PuasaPuasa SunnahPuasa Wajib

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Dua tangan terkatup bersama terangkat, ilustrasi hukum nazar dalam Islam

Hukum Nazar dalam Islam: Wajib Ditunaikan, Ini Penjelasannya

by Daily Muslim

"Kalau cita-citaku terkabul, aku akan bersedekah..." — pernahkah Anda mengucapkan nazar seperti ini? Bagaimana hukumnya...

Amalan Puasa yang Dianjurin Sama Rasulullah SAW

8 Amalan Puasa yang Dianjurin Sama Rasulullah SAW

by Fajar Hidayat

Ternyata, puasa nggak sekadar menahan diri dari semua yang bisa ngebatalin puasa, tapi ada amalan-amalan...

Tangan mengoleskan pasta gigi ke sikat gigi di wastafel

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak?

by Daily Muslim

Sikat gigi saat puasa adalah salah satu pertanyaan paling sering muncul setiap Ramadan. Apakah membatalkan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 16 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:05
Subuh 04:15
Dzuhur 11:42
Ashar 14:47
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Bunga mawar merah dengan latar putih polos, ilustrasi hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam

Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Sepasang suami istri berkonsultasi dengan dokter di klinik, ilustrasi hukum vasektomi dalam Islam

Hukum Vasektomi dalam Islam: Dalil dan Fatwa MUI

Close-up jarum suntik dengan latar putih, ilustrasi hadits tentang berobat dan kedudukan vaksinasi dalam Islam

Hadits tentang Berobat & Kedudukan Vaksinasi dalam Islam

Tenaga medis menuangkan hand sanitizer ke tangan, ilustrasi hadits tentang wabah penyakit (tha'un) dan prinsip karantina

Hadits tentang Wabah Penyakit (Tha’un) dan Prinsip Karantina

Tangan lansia menengadah berdoa, ilustrasi makna usia 40 dan 60 tahun dalam Al-Qur'an dan hadits

Makna Usia 40 dan 60 Tahun dalam Al-Qur’an dan Hadits

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami