Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Puasa bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Salah satu hal yang sering dipertanyakan terkait puasa adalah apakah suntik membatalkan puasa atau tidak.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskannya berdasarkan penjelasan para ulama, diantaranya Buya Yahya, Ust. Dr. Firanda Andirja, Ust. Adi Hidayat dan Ust. Abdul Somad.
Jenis-Jenis Suntik
Sebelum membahas apakah suntik membatalkan puasa atau tidak, kita perlu membagi suntik menjadi dua jenis, yaitu:
- Suntik untuk pengobatan atau untuk memasukkan obat atau sejenisnya.
- Suntik yang bertujuan selain untuk pengobatan seperti infus dll.
Suntik untuk Pengobatan
Para ulama sepakat bahwa suntik untuk pengobatan atau untuk memasukkan obat atau sejenisnya tidak membatalkan puasa.
Dengan catatan memasukkan obatnya (suntik) tidak melalui mulut, hidung, telinga dan lubang buang air kecil dan besar.
Begitu pun suntik untuk tujuan pengambilan sampel darah dan sejenisnya, itu tidak membatalkan puasa.
Alasannya adalah karena suntik untuk pengobatan tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang lima, yaitu mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan.
Suntik Infus
Untuk suntik infus, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa suntik infus membatalkan puasa.
Alasannya adalah karena infus berfungsi sebagai pengganti makanan.
Makanan tidak dapat masuk melalui mulut, maka dimasukkan melalui infus langsung ke darah.
Hal ini disamakan dengan makan, dan makan adalah hal yang membatalkan puasa.
Salah satu ulama yang menyampaikan pendapat ini adalah Syeikh Yusuf Al Qardhawi. Beliau mengatakan bahwa infus adalah makanan yang dimasukkan melalui pembuluh darah.
Oleh karena itu, infus hukumnya sama dengan makan dan minum, yang keduanya membatalkan puasa.
Menurut Madzhab Imam Syafi’i, ada 9 hal yang membatalkan puasa, termasuk memasukkan sesuatu ke lubang yang lima, muntah dengan sengaja, berhubungan badan, haid, nifas, melahirkan, hilang akal, dan murtad.
Suntik untuk pengobatan dianggap tidak termasuk dalam daftar ini, tetapi suntik infus disamakan dengan makan dan minum.
Kesimpulan
Pada dasarnya, suntik tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi dua syarat, yaitu:
- Tidak menyuntik melalui lubang yang lima.
- Tidak menyuntik untuk infus atau memasukkan makanan ke dalam tubuh.
Wallahu a’lam.