Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Puasa

Ini Dia Hukum Membatalkan Puasa Karena Melayani Suami

by Daily Muslim
1 April 2024
Bolehkah Membatalkan Puasa untuk Melayani Suami
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Dalam Islam, seorang istri berkewajiban untuk menaati suami selama perintah suaminya tidak melanggar syariat.

Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Auf, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Namun, bagaimana jika seorang istri sedang berpuasa dan suami menginginkan dia untuk melayaninya (berhubungan intim), apakah puasanya boleh dibatalkan atau tidak?

Dalam artikel ini, kita akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pandangan para ulama.

Daftar Isi

Toggle
  • Bolehkah Membatalkan Puasa untuk Melayani Suami?
    • Baca Juga
    • Mengalami Keputihan Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Hukumnya
    • 9 Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa & Cara Menggantinya
  • Kesimpulan

Bolehkah Membatalkan Puasa untuk Melayani Suami?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diingat ada dua jenis puasa yang biasa kita lakukan, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah.

Puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha (mengganti Ramadhan) atau puasa nazar, adalah puasa yang hukumnya harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Puasa wajib ini memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada puasa sunnah.

Puasa sunnah, seperti puasa senin kamis, dan puasa sunnah lainnya, adalah puasa yang hukumnya dianjurkan untuk dilaksanakan, tetapi tidak wajib.

Jadi pertanyaan bolehkah membatalkan puasa untuk melayani suami, jawabannya adalah: tergantung pada jenis puasa yang sedang dilakukan, puasa wajib atau puasa sunnah.

Jika puasa yang sedang dilakukan adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha (mengganti Ramadhan) atau puasa nazar, maka seorang istri tidak boleh membatalkan puasanya walaupun suami meminta dia untuk melayaninya.

Hal ini karena puasa wajib adalah perintah Allah SWT, dan perintah suami menjadi nomor dua. Perintah wajib dari Allah adalah prioritas, sehingga istri boleh menolak untuk melayani suami di saat kondisi seperti ini.

Apalagi jika puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, karena berhubungan suami istri di siang hari dapat membatalkan puasa mereka.

Namun, jika puasa yang sedang dilaksanakan adalah puasa sunnah, seperti puasa senin kamis, dan puasa sunnah lainnya, maka seorang istri boleh membatalkan puasanya untuk melayani suaminya. Hal ini karena status puasa yang sedang dilakukan adalah sunnah bukan wajib.

Dalam Islam, seorang istri yang ingin melaksanakan puasa sunnah memang dianjurkan untuk meminta izin suami kalau ia sedang berada di rumah, karena suami bisa saja tiba-tiba meminta istrinya untuk melayani dirinya.

Maka melayani suami adalah hal yang menjadi prioritas karena hukumnya wajib, dan puasa sunnah menjadi nomor dua karena hukumnya sunnah.

Intinya, jika ada dua amalan wajib dan sunnah, maka amalan wajib harus menjadi prioritas kemudian barulah amalan yang sunnah.

Puasa Ramadhan, qadha dan nazar adalah sesuatu yang hukumnya wajib karena ini merupakan perintah Allah SWT, dan melayani suami ketika sedang melaksanakan puasa wajib ini menjadi nomor dua, perintah Allah lebih tinggi dari apapun.

Baca Juga

Adakah Perintah Puasa Sebelum Ramadhan?

Dalil Tentang Kewajiban Puasa Ramadhan Berdasarkan Al Quran & Hadits

Puasa senin kamis, ayyamul bidh dan puasa sunnah lainnya memiliki status hukum sunnah, dan melayani suami ketika sedang melaksanakan puasa sunnah adalah wajib, maka seorang istri boleh membatalkan puasanya untuk melayani suaminya.

Kesimpulan

Hukum membatalkan puasa untuk melayani suami diperbolehkan jika puasa yang sedang dilakukan adalah puasa sunnah.

Namun jika puasa yang sedang dilaksanakan adalah puasa wajib, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasanya sekalipun suami memerintahkan istri untuk melayaninya.

Wallahu a’lam.

Tags: Hal yang Membatalkan PuasaPuasa SunnahPuasa Wajib

Artikel Terkait

hukum mencium istri saat puasa

Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya

by Daily Muslim

Puasa adalah salah satu ibadah penting dalam Islam yang diperintahkan oleh Allah SWT. Selama bulan...

hukum puasa hari jumat

Apakah Boleh Puasa Hari Jumat? Bagaimana Hukumnya?

by Daily Muslim

Puasa merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Puasa memiliki banyak...

kenapa kita harus menikah dalam islam

Kenapa Kita Harus Menikah? Ini Alasannya dalam Islam

by Daily Muslim

Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa Allah SWT menciptakan semua hal yang ada di alam semesta ini...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

muslimah sedang bekerja

Panduan Bekerja di Luar Negeri bagi Muslim: Peluang, Tantangan, dan Persiapan

pion raja catur

Kematian Raja Zulkarnain: Kisah Wafat, Wasiat, dan Hikmahnya

lantai dengan lapisan epoxy

Cegah Risiko Kecelakaan di Kantor dengan Epoxy Anti Licin

masjid wilayah persekutuan malaysia

8 Masjid Terbaik di Malaysia untuk Wisata Religi

konferensi pers BPJPH

BPJPH dan BPOM Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi, Lakukan Penarikan dari Peredaran

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami