Empat belas abad lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan prinsip penanganan wabah penyakit menular yang ternyata sejalan dengan konsep karantina modern. Berikut hadits-haditsnya.
Teks Hadits Utama: Prinsip Karantina
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ
Latin: “Idzaa sami’tum bihi bi ardhin falaa taqdamuu ‘alaihi, wa idzaa waqa’a bi ardhin wa antum bihaa falaa takhrujuu firaaran minhu.”
Artinya: “Apabila kalian mendengar wabah (tha’un) berjangkit di suatu daerah, maka janganlah kalian memasuki daerah itu. Namun jika wabah itu berjangkit di suatu daerah sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar daripadanya karena hendak lari darinya.” (HR. Bukhari no. 5728 dan Muslim no. 2218, dari Abdurrahman bin Auf RA)
Praktik Nyata: Umar bin Khattab dan Wabah Amwas
Hadits ini pernah diterapkan langsung oleh Khalifah Umar bin Khattab RA ketika terjadi wabah tha’un di negeri Syam (sekitar tahun 18 H) yang menewaskan puluhan ribu jiwa. Ketika Umar dalam perjalanan menuju Syam dan mendengar kabar wabah tersebut, Abdurrahman bin Auf RA mengingatkan hadits di atas. Umar pun mengurungkan niatnya memasuki wilayah yang terjangkit dan kembali ke Madinah — sebuah tindakan yang secara prinsip identik dengan kebijakan karantina wilayah (lockdown) di masa modern. (HR. Bukhari no. 5729 dan Muslim no. 2219)
Kedudukan Orang yang Wafat karena Wabah
Dari Aisyah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa wabah tha’un adalah adzab yang Allah kirimkan kepada siapa yang Dia kehendaki, namun Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang beriman. “Tidaklah seorang hamba yang berada di suatu negeri yang terkena wabah tha’un, lalu ia menetap di negerinya dengan sabar dan mengharap pahala dari Allah, serta meyakini bahwa tidak akan menimpanya kecuali apa yang telah Allah tetapkan baginya, kecuali ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mati syahid.” (HR. Bukhari no. 3474)
Tanya Jawab Seputar Hadits Wabah Penyakit
Apakah hadits ini bisa dijadikan dasar kebijakan karantina/lockdown di masa pandemi modern (seperti Covid-19)?
Banyak ulama kontemporer menjadikan hadits ini sebagai salah satu dasar syar’i yang mendukung kebijakan karantina wilayah maupun pembatasan pergerakan saat wabah penyakit menular terjadi, karena prinsipnya sejalan: mencegah penyebaran penyakit dengan membatasi keluar-masuknya orang dari dan ke daerah terjangkit. Penerapan teknisnya (durasi, cakupan wilayah, dan sebagainya) tentu disesuaikan dengan kajian medis dan kebijakan otoritas kesehatan yang berwenang.
Apakah ini berarti umat Islam tidak perlu berikhtiar medis saat terjadi wabah?
Sebaliknya, hadits ini justru menunjukkan pentingnya ikhtiar (upaya nyata) dalam mencegah penyebaran penyakit, sejalan dengan prinsip umum dalam Islam bahwa berobat dan mencegah penyakit adalah anjuran, bukan sesuatu yang bertentangan dengan tawakal. Tawakal yang benar adalah berikhtiar maksimal terlebih dahulu, baru menyerahkan hasilnya kepada Allah.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 5728 & Muslim no. 2218 (dari Abdurrahman bin Auf RA)
– HR. Bukhari no. 5729 & Muslim no. 2219 (kisah Umar bin Khattab)
– HR. Bukhari no. 3474 (dari Aisyah RA)









