Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Insight Hadits

Hadits tentang Wabah Penyakit (Tha’un) dan Prinsip Karantina

by Daily Muslim
13 Oktober 2026
Tenaga medis menuangkan hand sanitizer ke tangan, ilustrasi hadits tentang wabah penyakit (tha'un) dan prinsip karantina

Hadits tentang Wabah Penyakit & Karantina

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Empat belas abad lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan prinsip penanganan wabah penyakit menular yang ternyata sejalan dengan konsep karantina modern. Berikut hadits-haditsnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Teks Hadits Utama: Prinsip Karantina
  • Praktik Nyata: Umar bin Khattab dan Wabah Amwas
  • Kedudukan Orang yang Wafat karena Wabah
  • Tanya Jawab Seputar Hadits Wabah Penyakit
    • Apakah hadits ini bisa dijadikan dasar kebijakan karantina/lockdown di masa pandemi modern (seperti Covid-19)?
    • Apakah ini berarti umat Islam tidak perlu berikhtiar medis saat terjadi wabah?
    • Baca Juga
    • Hukum 4 Bulanan dalam Islam, Boleh atau Tidak?
    • Evano Hafiz Indonesia 2026: Anak Asperger Jenius yang Hafal 6 Juz dan Jago Matematika

Teks Hadits Utama: Prinsip Karantina

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

Latin: “Idzaa sami’tum bihi bi ardhin falaa taqdamuu ‘alaihi, wa idzaa waqa’a bi ardhin wa antum bihaa falaa takhrujuu firaaran minhu.”

Artinya: “Apabila kalian mendengar wabah (tha’un) berjangkit di suatu daerah, maka janganlah kalian memasuki daerah itu. Namun jika wabah itu berjangkit di suatu daerah sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar daripadanya karena hendak lari darinya.” (HR. Bukhari no. 5728 dan Muslim no. 2218, dari Abdurrahman bin Auf RA)

Praktik Nyata: Umar bin Khattab dan Wabah Amwas

Hadits ini pernah diterapkan langsung oleh Khalifah Umar bin Khattab RA ketika terjadi wabah tha’un di negeri Syam (sekitar tahun 18 H) yang menewaskan puluhan ribu jiwa. Ketika Umar dalam perjalanan menuju Syam dan mendengar kabar wabah tersebut, Abdurrahman bin Auf RA mengingatkan hadits di atas. Umar pun mengurungkan niatnya memasuki wilayah yang terjangkit dan kembali ke Madinah — sebuah tindakan yang secara prinsip identik dengan kebijakan karantina wilayah (lockdown) di masa modern. (HR. Bukhari no. 5729 dan Muslim no. 2219)

Kedudukan Orang yang Wafat karena Wabah

Dari Aisyah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa wabah tha’un adalah adzab yang Allah kirimkan kepada siapa yang Dia kehendaki, namun Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang beriman. “Tidaklah seorang hamba yang berada di suatu negeri yang terkena wabah tha’un, lalu ia menetap di negerinya dengan sabar dan mengharap pahala dari Allah, serta meyakini bahwa tidak akan menimpanya kecuali apa yang telah Allah tetapkan baginya, kecuali ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mati syahid.” (HR. Bukhari no. 3474)

Tanya Jawab Seputar Hadits Wabah Penyakit

Apakah hadits ini bisa dijadikan dasar kebijakan karantina/lockdown di masa pandemi modern (seperti Covid-19)?

Banyak ulama kontemporer menjadikan hadits ini sebagai salah satu dasar syar’i yang mendukung kebijakan karantina wilayah maupun pembatasan pergerakan saat wabah penyakit menular terjadi, karena prinsipnya sejalan: mencegah penyebaran penyakit dengan membatasi keluar-masuknya orang dari dan ke daerah terjangkit. Penerapan teknisnya (durasi, cakupan wilayah, dan sebagainya) tentu disesuaikan dengan kajian medis dan kebijakan otoritas kesehatan yang berwenang.

Apakah ini berarti umat Islam tidak perlu berikhtiar medis saat terjadi wabah?

Sebaliknya, hadits ini justru menunjukkan pentingnya ikhtiar (upaya nyata) dalam mencegah penyebaran penyakit, sejalan dengan prinsip umum dalam Islam bahwa berobat dan mencegah penyakit adalah anjuran, bukan sesuatu yang bertentangan dengan tawakal. Tawakal yang benar adalah berikhtiar maksimal terlebih dahulu, baru menyerahkan hasilnya kepada Allah.

===

Referensi:
– HR. Bukhari no. 5728 & Muslim no. 2218 (dari Abdurrahman bin Auf RA)
– HR. Bukhari no. 5729 & Muslim no. 2219 (kisah Umar bin Khattab)
– HR. Bukhari no. 3474 (dari Aisyah RA)

Baca Juga

Hukum 4 Bulanan dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Evano Hafiz Indonesia 2026: Anak Asperger Jenius yang Hafal 6 Juz dan Jago Matematika

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Kobaran api close-up dengan latar gelap, ilustrasi hadits tentang neraka dan sifat-sifat penghuninya

Hadits tentang Neraka & Sifat-Sifat Penghuninya

by Daily Muslim

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan sifat-sifat tertentu yang menjadi ciri khas penghuni neraka, sebagai peringatan...

Sepasang suami istri berkonsultasi dengan dokter di klinik, ilustrasi hukum vasektomi dalam Islam

Hukum Vasektomi dalam Islam: Dalil dan Fatwa MUI

by Daily Muslim

Vasektomi (sterilisasi permanen pada pria) kerap ditawarkan sebagai metode KB (Keluarga Berencana). Bagaimana pandangan Islam...

Tangan menengadah dengan tetesan air jernih, ilustrasi hadits tentang ikhlas

Hadits tentang Ikhlas: Teks Arab, Latin, dan Artinya

by Daily Muslim

Ikhlas, beramal semata-mata karena Allah tanpa mengharap pujian manusia, adalah syarat diterimanya sebuah amal. Berikut...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Selasa, 13 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:07
Subuh 04:17
Dzuhur 11:42
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Bunga mawar merah dengan latar putih polos, ilustrasi hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam

Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Sepasang suami istri berkonsultasi dengan dokter di klinik, ilustrasi hukum vasektomi dalam Islam

Hukum Vasektomi dalam Islam: Dalil dan Fatwa MUI

Close-up jarum suntik dengan latar putih, ilustrasi hadits tentang berobat dan kedudukan vaksinasi dalam Islam

Hadits tentang Berobat & Kedudukan Vaksinasi dalam Islam

Tenaga medis menuangkan hand sanitizer ke tangan, ilustrasi hadits tentang wabah penyakit (tha'un) dan prinsip karantina

Hadits tentang Wabah Penyakit (Tha’un) dan Prinsip Karantina

Tangan lansia menengadah berdoa, ilustrasi makna usia 40 dan 60 tahun dalam Al-Qur'an dan hadits

Makna Usia 40 dan 60 Tahun dalam Al-Qur’an dan Hadits

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami