Islam mengatur pembagian warisan secara terperinci agar tidak ada ahli waris yang dizalimi atau hak-haknya terabaikan. Berikut hadits-hadits tentang warisan (faraidh) dalam Islam.
Teks Hadits Utama
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Latin: “Alhiqul faraa-idha bi ahlihaa, famaa baqiya fahuwa li-awlaa rajulin dzakar.”
Artinya: “Berikanlah bagian-bagian warisan (yang telah ditentukan kadarnya) kepada ahli warisnya masing-masing, dan sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat (dengan si mayit).” (HR. Bukhari no. 6746 dan Muslim no. 1615, dari Ibnu Abbas RA)
Hadits ini menjadi kaidah dasar ilmu faraidh (ilmu waris dalam Islam): bagian-bagian yang sudah ditetapkan kadarnya dalam Al-Qur’an (seperti setengah, sepertiga, seperempat, dan lainnya) diberikan terlebih dahulu kepada ahli waris yang berhak, kemudian sisanya diwariskan kepada kerabat laki-laki terdekat (ashabah).
Larangan Mewasiatkan Lebih dari Sepertiga Harta
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash RA, ketika beliau sakit keras dan ingin mewasiatkan seluruh hartanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari no. 1295 dan Muslim no. 1628)
Beda Agama Menjadi Penghalang Waris
Dari Usamah bin Zaid RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim.” (HR. Bukhari no. 6764 dan Muslim no. 1614)
Tanya Jawab Seputar Hadits Warisan
Mengapa bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan?
Berdasarkan QS. An-Nisa: 11, ketentuan ini berkaitan dengan tanggung jawab finansial yang dibebankan Islam kepada laki-laki sebagai pencari nafkah keluarga (termasuk istri dan anak-anaknya), sementara perempuan tidak dibebani kewajiban finansial serupa dan tetap berhak menerima nafkah dari suami atau walinya, sehingga total hak finansial yang diterima perempuan dalam sistem Islam secara keseluruhan tetap proporsional.
Apa yang terjadi jika pembagian warisan menyisakan harta tanpa ahli waris ashabah?
Jika seluruh harta telah habis dibagikan kepada ahli waris yang telah ditentukan kadarnya (dzawil furudh) dan tidak ada kerabat laki-laki terdekat yang tersisa, maka sisa harta tersebut dikembalikan secara proporsional kepada ahli waris yang ada (kecuali suami/istri), sebuah mekanisme yang dalam ilmu faraidh disebut dengan radd.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 6746 & Muslim no. 1615 (dari Ibnu Abbas RA)
– HR. Bukhari no. 1295 & Muslim no. 1628 (dari Sa’ad bin Abi Waqqash RA)
– HR. Bukhari no. 6764 & Muslim no. 1614 (dari Usamah bin Zaid RA)
– QS. An-Nisa: 11









