Perbedaan penetapan awal Ramadan atau Idul Fitri antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sering kali menjadi topik hangat di masyarakat Indonesia. Namun, KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan bahwa perbedaan ini bukanlah masalah akidah, melainkan persoalan fikih (furu’iyah) yang memiliki landasan logika masing-masing.
Perbedaan Logika: Hisab vs. Rukyat
Gus Baha menjelaskan bahwa perbedaan ini berakar pada cara pandang terhadap posisi hilal (bulan sabit):
Logika Muhammadiyah (Hisab)
Menggunakan pendekatan matematis. Ibarat perpindahan abad, meski hanya terpaut satu hari atau satu tahun, ia sudah dianggap masuk ke dimensi waktu yang baru. Begitu juga hilal; jika secara matematis sudah melewati garis ufuk (meskipun hanya setengah derajat), maka secara hakiki sudah dianggap masuk bulan baru.
Logika NU (Rukyat)
Mengacu pada perintah agama yang menggantungkan hukum pada penglihatan nyata (rukyah bil fi’li). Secara hakiki hilal mungkin sudah ada, namun hukum puasa baru berlaku jika hilal tersebut bisa terlihat oleh mata. Gus Baha memberi perumpamaan: jika seorang tamu datang ke rumah namun kita tidak melihatnya, maka secara hukum kita belum terkena kewajiban menghormati tamu tersebut karena ketidaktahuan kita [01:51].
Keindahan Perbedaan di Mata Ulama
Gus Baha menekankan bahwa perbedaan pendapat (ikhtilaf) adalah hal yang biasa dalam sejarah Islam. Beliau mencontohkan interaksi antara Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.
Imam Syafi’i yang berpendapat salat Subuh harus menggunakan doa Qunut, pernah tidak ber-Qunut saat mengimami salat di masjid Imam Abu Hanifah sebagai bentuk penghormatan (adab) kepada imam yang telah wafat tersebut.
Perselisihan di masyarakat saat ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap sejarah dan metodologi ijtihad para ulama terdahulu.
Fikih: Ilmu yang Fleksibel dan Rasional
Dalam penjelasannya, Gus Baha juga mengulas beberapa contoh keunikan logika fikih lainnya:
- Definisi Pulang: Terdapat perbedaan antara mazhab Syafi’i dan Hanafi mengenai kapan seseorang dianggap “pulang” dalam konteks denda haji. Apakah saat sudah sampai di rumah (Syafi’i) atau saat sudah berbalik arah meninggalkan Makkah (Hanafi).
- Hukum Penyembelihan: Debat mengenai apakah hewan yang sekarat akibat kecelakaan halal jika disembelih. Mazhab Syafi’i mensyaratkan hewan harus masih memiliki “kehidupan normal”, sementara Mazhab Maliki lebih longgar asalkan penyembelihan menjadi penyebab kematiannya.
Sikap Tokoh terhadap Masalah Sosial
Gus Baha juga menyinggung bagaimana fikih menjawab isu sosial, seperti menyalatkan orang yang meninggal dalam keadaan maksiat (misal: karena minuman oplosan). Beliau merujuk pada sikap Nabi SAW yang memerintahkan sahabat lain untuk menyalatkan, namun beliau sendiri tidak ikut menyalatkan sebagai bentuk sanksi sosial agar perbuatan tersebut tidak dianggap remeh oleh masyarakat.
Perbedaan antara organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah dalam hal ibadah adalah manifestasi dari luasnya khazanah ilmu fikih. Gus Baha mengajak umat untuk tidak bingung atau bertengkar karena hal ini. Fikih hadir untuk memberikan solusi atas berbagai kondisi manusia, dan keberagaman ijtihad adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang dinamis dan cocok untuk seluruh dunia (kaffatan linnas).
Video Sumber: GUS BAHA JELASKAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN KENAPA NU & MUHAMMADIYAH SELALU BERBEDA









