Bagi umat Islam, Al Quran adalah kitab suci sekaligus pedoman hidup agar kita bisa mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat, karena di dalamnya terdapat tuntunan untuk semua aspek kehidupan kita.
Namun, muncul pertanyaan apakah wanita haid boleh membaca Al Quran?
Dalam artikel ini, Insya Allah kita akan membahas pendapat para ulama tentang masalah ini.
Perbedaan Membaca dan Memegang Al Quran
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita harus membedakan dua hal ini terlebih dahulu: membaca dan memegang Al Quran, karena ini dua hal yang berbeda, dengan hukumnya masing-masing.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita haid diharamkan untuk MEMEGANG mushaf Al Quran, walaupun selembar. Dan tidak ada perbedaan pendapat terkait hal ini.
Namun, terkait hukum MEMBACA Al Quran bagi wanita haid, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Kita akan bahas di sub judul berikutnya.
Hukum Membaca Al Quran untuk Wanita Haid
Agar pembahasan lebih komprehensif, kami akan memberikan penjelasan atau keterangan dari berbagai sumber.
1. Pendapat Imam An-Nawawi
Dalam kitab At-Tibyan Fii Adabi Hamalatil Quran, Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi mengatakan bahwa salah satu adab dalam membaca Al Quran adalah harus dalam keadaan suci.
Maka dari itu, untuk orang yang sedang dalam keadaan jubub atau haid, mereka diharamkan untuk membaca Al Quran.
Namun, beliau juga memberikan catatan kaki pada pernyataan tersebut, beliau mengatakan bahwa hadits-hadits mengenai haramnya wanita haid membaca Al Quran semua haditsnya berstatus lemah (dha’if) dan tidak bisa dijadikan hujjah atau alasan yang melarang wanita haid membaca Al Quran.
Apalagi jika kondisi ini malah membuat wanita tersebut kehilangan hafalan akibat tidak bisa mengulang hafalannya selama haid, karena ada sebagian wanita yang memiliki masa haid yang cukup lama.
Sebagai solusinya, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa orang yang sedang junub atau haid diperbolehkan membaca Al Quran tapi di dalam hati atau tidak dilafalkan (tidak ada suara yang keluar dari mulut).
2. Pendapat Madzhab Syafi’i, Hambali dan Hanafi
Buya Yahya dalam sebuah kajiannya menjelaskan bahwa dalam madzhab Imam Syafi’i, Hambali dan Hanafi, wanita haid tidak diperbolehkan membaca Al Quran.
Namun, ada beberapa kondisi dimana wanita haid diperbolehkan membaca Al Quran:
- Membaca Al Quran dengan cara hanya menggerakkan mulut tanpa mengeluarkan suara.
- Membaca Al Quran untuk tujuan memanjatkan doa, misalkan membaca surat atau ayat tertentu agar terhindar dari jin sesuai ajaran Nabi, dan ini bertujuan untuk berdzikir dan menjaga diri.
3. Pendapat Madzhab Maliki
Buya Yahya menjelaskan pula bahwa dalam madzhab Imam Malik wanita haid boleh membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, dengan tujuan untuk belajar, mengajar, dan menjaga hafalan, dengan catatan tidak boleh memegangnya.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat mengambiil kesimpulan bahwa:
- Mayoritas ulama dan semua madzhab sepakat bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan memegang atau menyentuh mushaf Al Quran.
- Jika sedang haid dan tetap ingin membaca Al Quran, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
– Membacanya dalam hati tanpa mengeluarkan suara
– Membacanya untuk tujuan berdoa, berdzikir dan menjaga diri sesuai tuntunan Rasulullah - Jika kamu seorang murid yang sedang belajar Al Quran atau guru yang sedang mengajarkan Al Quran dan dalam keadaan haid, madzhab Imam Malik memiliki kelonggaran agar kamu bisa tetap membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, namun tetap tidak boleh menyentuhnya.
Itulah penjelasan dari berbagai point of view terkait masalah hukum membaca Al Quran untuk wanita haid.
Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, diharapkan kita tetap saling menghormati dan menghargai mereka yang berbeda pendapat dengan kita, karena sejatinya perbedaan adalah rahmat dari Allah untuk kita semua.
Wallahu a’lam.