Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk mematuhi perintah Allah SWT dan tuntunan Rasul-Nya agar dapat menjadi muslim yang kaffah.
Salah satu ibadah yang sangat penting adalah puasa, di mana kita berusaha mendekatkan diri kepada Allah dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Puasa bisa menjadi tantangan bagi mereka yang terbiasa merokok, karena kebiasaan merokok seringkali memanfaatkan waktu-waktu luang. Oleh karena itu, seringkali muncul pertanyaan, apakah merokok saat puasa membatalkan puasa atau tidak?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan dalil-dalil agama dan pandangan para ulama.
Hukum Merokok Saat Puasa
Meskipun merokok tidak secara eksplisit disebutkan dalam 9 hal yang membatalkan puasa dalam Islam, nyatanya merokok dapat membatalkan puasa.
Hal ini disebabkan karena merokok termasuk dalam tindakan memasukkan sesuatu ke dalam mulut, dan itu termasuk salah satu faktor yang membatalkan puasa.
Pendapat ini diperkuat oleh pandangan para asatidz dan ulama, seperti Ust. Dr. Firanda Andirja, Ust. Abu Yahya Badrussalam, dan Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan, yang semuanya menyatakan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan menekankan pentingnya niat dan kesengajaan dalam menilai apakah puasa seseorang batal atau tidak akibat merokok.
Ia mengatakan bahwa jika seseorang dengan sengaja memasukkan debu atau asap ke dalam mulutnya, maka puasanya batal.
Namun, jika tindakan tersebut tidak disengaja, maka puasanya tidak batal.
Sebagai contoh, ketika seseorang berkendara menggunakan sepeda motor dan secara tidak sengaja menghirup asap dari kendaraan lain, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena bukan ia yang menghendaki asap tersebut masuk ke hidung atau mulutnya.
Hal yang sama berlaku untuk merokok.
Bagi seorang perokok, merokok selama puasa dengan sengaja akan membatalkan puasanya, karena ia menghendaki asap rokok masuk ke dalam kerongkongannya.
Namun, bagi seseorang yang tidak merokok dan secara tidak sengaja menghirup asap rokok, puasanya tetap sah, karena tindakan tersebut tidak disengaja dan tidak ia inginkan.
Kata kunci dalam menilai batal atau tidaknya puasa akibat masuknya asap ini adalah “sengaja” atau “tidak sengaja.”
Sengaja = batal, tidak sengaja = tidak batal.
Kesimpulan
Merokok saat puasa dapat membatalkan puasa seseorang, sesuai dengan penjelasan para asatidz dan ulama.
Namun, hal ini tergantung pada niat dan kesengajaan yang dilakukan.
Jika tindakan merokok dilakukan dengan sengaja, maka puasa akan batal. Namun, jika tindakan tersebut tidak disengaja, puasa tetap sah.
Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami hukum ini dan berupaya menjalankan puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Jangan lupa untuk membaca doa buka puasa agar ibadah puasa kita semakin berkah.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum merokok saat puasa dalam agama Islam.
Wallahu a’lam.