Onani atau masturbasi adalah suatu tindakan yang umumnya dilakukan untuk mencapai kepuasan seksual dengan merangsang diri sendiri, hal ini bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan.
Tindakan ini seringkali menjadi topik perdebatan dalam konteks agama, terutama dalam Islam dan saat berpuasa.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah melakukan onani atau masturbasi saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa atau tidak.
Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan penjelasan para ulama.
Apakah Onani Membatalkan Puasa?
Hukum tentang onani atau masturbasi saat berpuasa dalam Islam adalah jelas.
Jika tindakan onani atau masturbasi menyebabkan keluarnya sperma atau air mani, maka puasa seseorang dianggap batal.
Ini dikarenakan salah satu dari sembilan hal yang membatalkan puasa adalah “keluarnya air mani dengan sengaja.”
Karena onani adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk mencapai kepuasan seksual, maka tindakan ini memenuhi syarat untuk membatalkan puasa.
Bagaimana jika seseorang melakukan masturbasi tetapi tidak sampai keluar sperma?
Dalam hal ini, puasa seseorang tidak dianggap batal, karena syarat utama untuk membatalkan puasa adalah keluarnya sperma dengan sengaja.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun puasa tetap sah, masturbasi merupakan perbuatan maksiat dalam Islam.
Islam mengajarkan untuk menjauhi perbuatan maksiat, baik ketika berpuasa maupun tidak.
Sama seperti masturbasi, pacaran saat puasa juga termasuk dalam kategori perbuatan maksiat dalam Islam.
Meskipun tidak membatalkan puasa, aktivitas pacaran atau masturbasi dapat merusak pahala puasa seseorang.
Selama puasa, ia hanya akan mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja, karena pahala puasanya telah rusak akibat aktivitas-aktivitas maksiat yang dilakukan.
Ketika kita sedang berpuasa, kita diharapkan untuk menjauhi semua perbuatan maksiat dan memperkuat hubungan kita dengan Allah SWT.
Aktivitas maksiat seperti pacaran atau onani tidak hanya berdampak pada kehilangan pahala puasa, tetapi juga bisa mengganggu fokus ibadah dan membuang waktu yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang lebih baik.
Kesimpulan
Dalam Islam, onani atau masturbasi dapat membatalkan puasa jika menyebabkan keluarnya sperma atau air mani.
Meskipun tindakan tersebut tidak membatalkan puasa jika tidak sampai pada tahap ini, masturbasi tetap dianggap sebagai perbuatan maksiat yang harus dihindari.
Semua perbuatan maksiat, termasuk pacaran, dapat merusak pahala puasa dan menghalangi kita untuk menjadi hamba Allah yang bertakwa yang seharusnya kita peroleh selama bulan puasa.
Oleh karena itu, sebaiknya kita menjauhi perbuatan maksiat dan berusaha mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan kita, terutama saat sedang berpuasa.
Wallahu a’lam.