Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Pernikahan

Hukum Tukar Cincin dalam Islam Pada Saat Lamaran (Khitbah)

by Daily Muslim
5 Juni 2024
cincin pertunangan

Ilustrasi cincin untuk proses lamaran (Foto: Pexels/Duy Ngô)

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Lamaran atau khitbah merupakan langkah awal yang penting dalam proses menuju pernikahan dalam Islam.

Tradisi tukar cincin saat lamaran telah menjadi bagian dari prosesi lamaran di berbagai budaya, termasuk di Indonesia.

Namun, banyak pertanyaan muncul terkait hukum tukar cincin dalam Islam. Apakah tradisi ini diperbolehkan? Apa hikmah dan manfaatnya? Bagaimana etika dan tata cara tukar cincin yang sesuai dengan syariat Islam?

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang hukum tukar cincin dalam Islam pada saat lamaran.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Tukar Cincin dalam Islam
    • Baca Juga
    • Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)
    • Khitbah dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Batasannya
  • Kesimpulan

Hukum Tukar Cincin dalam Islam

Pada dasarnya, memberkan cincin kepada calon pasangan adalah perkara mubah (diperbolehkan).

Namun, hal tersebut bisa menjadi haram apabila niat dan tujuannya salah, karena kita tahu bahwa segala sesuatu tergantung pada niatnya.

Jika tukar cincin dilakukan dengan niat mengikuti tren atau tradisi orang-orang nasrani, maka hal ini dilarang.

Hadits tentang larangan menyerupai suatu kaum:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad no. 4869)

Tapi, jika tukar cincin diniatkan untuk memberikan hadiah kepada calon pasangan, maka ini diperbolehkah.

Dalam tradisi tukar cincin ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah bahan cincin yang dipakai. Untuk laki-laki tidak diperbolehkah memakai cincin berbahan emas, sedangkan wanita boleh.

Ini hadits tentang laki-laki tidak boleh memakai emas terdapat pada hadits dari Abu Musa, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Artinya: “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelakinya.” (HR. An Nasa’i no. 5057).

Baca Juga

Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)

Khitbah dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Batasannya

Kesimpulan

Tradisi tukar cincin dalam lamaran bukanlah sesuatu yang diwajibkan dalam Islam. Namun, tradisi ini pada dasarnya diperbolehkan selama dilaksanakan dengan mengikuti etika dan tata cara yang sesuai syariat. Cincin yang digunakan sebaiknya sederhana dan tidak mengandung unsur kesyirikan.

Tradisi tukar cincin dapat memiliki hikmah dan manfaat sebagai simbol ikatan dan komitmen antara calon pasangan serta pengingat akan prosesi lamaran dan pernikahan. Namun, perlu diingat bahwa lamaran belum sah secara agama dan tidak boleh diartikan sebagai ikatan pernikahan yang mengizinkan hal-hal yang dilarang sebelum akad nikah yang sah.

Jika Anda hendak melaksanakan tradisi tukar cincin dalam lamaran, pastikan niatnya baik dan sesuai syariat Islam. Fokuslah pada tujuan utama lamaran yaitu sebagai pernyataan keseriusan untuk menuju pernikahan yang islami dan penuh berkah.

===

Referensi:
– Kitab-Kitab Hadits Populer
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.

Tags: Khitbah

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Kalender meja menunjukkan hari dan tanggal, ilustrasi hukum Rebo Wekasan dalam Islam

Hukum Rebo Wekasan dalam Islam, Bid’ahkah?

by Daily Muslim

Rebo Wekasan, tradisi yang dilaksanakan pada Rabu terakhir bulan Safar, masih dilestarikan sebagian masyarakat dengan...

daging hewan kurban

Hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban

by Daily Muslim

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya...

Proses donor darah di tangan pendonor, ilustrasi hukum donor darah dalam Islam

Hukum Donor Darah dalam Islam, Bolehkah?

by Daily Muslim

Donor darah adalah tindakan kemanusiaan yang bisa menyelamatkan nyawa. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 8 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:45
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Tangan menyerahkan uang kertas ke tangan lain, ilustrasi perbedaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf

Perbedaan Zakat Mal, Infaq, Sedekah & Wakaf dalam Islam

Seorang pria duduk sendirian beribadah di dalam masjid, ilustrasi hukum i'tikaf dalam Islam

Hukum I’tikaf dan Ketentuannya dalam Islam

Rangkaian fase bulan dari purnama hingga sabit, ilustrasi kalender puasa sunnah dalam Islam

Kalender Puasa Sunnah Lengkap: Senin-Kamis hingga Dzulhijjah

Siluet seseorang shalat di ruangan temaram malam hari, ilustrasi hukum shalat tahajud dan qiyamul lail

Hukum Shalat Tahajud & Qiyamul Lail dalam Islam

Menara masjid dengan langit biru cerah, ilustrasi hukum istinja, adzan dan iqamah dalam Islam

Hukum Istinja, Adzan & Iqamah dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami