Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk kezaliman paling serius yang dapat terjadi dalam kehidupan pernikahan. Sebagian orang keliru mengira Islam memberi ruang bagi suami untuk bertindak kasar kepada istrinya. Padahal, baik kekerasan fisik maupun emosional, keduanya ditegaskan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Perintah Bergaul dengan Cara yang Baik
Allah Ta’ala memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma’ruf (baik):
“…dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)
Teladan Rasulullah: Tidak Pernah Memukul Istri
Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kehidupan rumah tangga beliau:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya, baik istri maupun pembantu, kecuali ketika berjihad di jalan Allah.” (HR. Muslim no. 2328)
Teladan ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat pembahasan fiqih klasik mengenai tahapan menasihati istri yang nusyuz dalam QS. An-Nisa: 34, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sepanjang hidupnya tidak pernah mempraktikkan kekerasan fisik kepada istri-istrinya, menunjukkan bahwa jalan terbaik dan paling dianjurkan adalah menghindarinya sama sekali.
Larangan Tegas: Jangan Pukul Wajah, Jangan Menghina, Jangan Mendiamkan Berlebihan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan arahan yang sangat rinci mengenai batasan-batasan dalam berinteraksi dengan istri:
“…dan janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelek-jelekkannya (mencelanya), dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah (tidak boleh mempermalukannya di hadapan orang lain).” (HR. Abu Dawud no. 2142, dinilai hasan oleh sebagian ulama hadits)
Hadits ini menjadi dasar penting bahwa meski terdapat sebagian ulama yang membahas pukulan ringan sebagai tahapan terakhir dan jarang dipraktikkan dalam konteks nusyuz (itu pun dengan syarat sangat ketat: tidak di wajah, tidak melukai, tidak meninggalkan bekas), memukul wajah secara tegas dilarang dalam kondisi apa pun.
Kecaman terhadap Suami yang Memukul Istri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara eksplisit mengecam para suami yang memukul istrinya:
“Sungguh banyak wanita yang mendatangi keluarga Muhammad mengadukan suami-suami mereka (yang memukul mereka). Mereka (para suami) itu bukanlah orang-orang yang terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Dawud no. 2146, Ibnu Majah no. 1985)
KDRT Emosional: Sama Seriusnya dengan Kekerasan Fisik
Islam tidak hanya melarang kekerasan fisik, tetapi juga segala bentuk kekerasan emosional yang menyakiti istri, berdasarkan kaidah fiqih yang agung:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ahmad, dinilai hasan oleh sebagian ulama hadits)
Kaidah “la dharar wa la dhirar” ini mencakup larangan menimbulkan mudharat dalam bentuk apa pun, baik fisik maupun psikis. Bentuk-bentuk KDRT emosional yang termasuk dalam larangan ini antara lain:
- Intimidasi dan ancaman yang menimbulkan rasa takut berkelanjutan pada istri.
- Penghinaan dan perendahan terhadap harga diri istri, baik di depan umum maupun secara pribadi.
- Isolasi sosial, yaitu melarang istri berhubungan dengan keluarga dan lingkungan sosialnya tanpa alasan yang dibenarkan.
- Kontrol berlebihan dan manipulasi psikologis yang membuat istri merasa tertekan secara terus-menerus.
- Silent treatment berkepanjangan sebagai bentuk hukuman di luar batas yang disyariatkan (hajr yang diajarkan Islam memiliki batasan waktu dan tempat yang jelas, bukan pengabaian tanpa batas).
Kedudukan Suami sebagai Pemimpin yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban:
“…dan seorang suami adalah pemimpin di keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829)
Kepemimpinan dalam Islam bukanlah kekuasaan untuk menindas, melainkan tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan yang dipimpin. Suami yang melakukan KDRT justru telah menyalahgunakan amanah kepemimpinan yang diberikan Allah kepadanya.
Hak Istri Korban KDRT
- Hak untuk mengajukan fasakh melalui Pengadilan Agama, karena KDRT termasuk alasan sah yang diakui dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116.
- Hak atas perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mencakup perlindungan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.
- Hak untuk melaporkan kepada pihak berwajib demi keselamatan dirinya, tanpa perlu merasa bersalah karena melindungi diri bukanlah aib, melainkan haknya sebagai manusia yang bermartabat.
Tanya Jawab Seputar KDRT dalam Rumah Tangga
Apakah QS. An-Nisa: 34 membolehkan suami memukul istri secara bebas?
Tidak. Ayat tersebut berbicara tentang tahapan menasihati istri yang nusyuz (membangkang dari kewajiban), dan pukulan yang disebutkan adalah pukulan simbolis tanpa melukai atau meninggalkan bekas, sebagai tahapan paling akhir setelah nasihat dan pisah ranjang tidak berhasil — bukan bentuk kekerasan atau hukuman fisik. Para ulama menjelaskan bahwa meninggalkan tahapan ini sama sekali (sebagaimana teladan Rasulullah) jauh lebih utama.
Apakah istri korban KDRT wajib bersabar demi mempertahankan rumah tangga?
Tidak. Kesabaran yang dianjurkan Islam adalah dalam menghadapi kekurangan wajar pasangan, bukan membiarkan diri terus-menerus disakiti secara fisik maupun emosional. Istri berhak dan dianjurkan untuk melindungi dirinya, baik melalui jalur komunikasi, bantuan keluarga, maupun jalur hukum yang tersedia.
Bagaimana jika suami menyesal dan berjanji tidak mengulangi?
Keputusan untuk memberi kesempatan sepenuhnya berada di tangan istri. Jika suami benar-benar bertaubat, menunjukkan perubahan nyata, dan bersedia mendapatkan bantuan profesional jika diperlukan, istri dapat mempertimbangkan untuk memberi kesempatan. Namun, pola kekerasan yang berulang tanpa perubahan nyata menjadi alasan kuat bagi istri untuk mengutamakan keselamatan dirinya.
Kesimpulan
Islam secara tegas melarang kekerasan dalam rumah tangga, baik dalam bentuk fisik maupun emosional, sebagaimana ditunjukkan melalui teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak pernah memukul istrinya, serta hadits-hadits yang secara eksplisit melarang memukul wajah, menghina, dan menimbulkan mudharat dalam bentuk apa pun. Kepemimpinan suami dalam rumah tangga adalah amanah yang harus dijalankan dengan kasih sayang dan tanggung jawab, bukan sarana untuk menindas. Istri yang menjadi korban KDRT memiliki hak penuh untuk melindungi dirinya, baik secara syar’i maupun melalui jalur hukum yang berlaku.









