Utang puasa yang belum sempat diganti hingga melewati dua kali Ramadhan menjadi persoalan yang sering ditanyakan.
Menurut ajaran Islam, mengganti puasa yang terlewat adalah wajib bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, perjalanan, haid, atau alasan syar’i lainnya.
Berikut adalah penjelasan yang kami himpun dari beberapa sumber tentang bagaimana cara mengganti utang puasa yang sudah lewat dua kali Ramadhan, berdasarkan pemahaman dari dalil dan pendapat ulama.
Dasar Hukum Mengganti Utang Puasa
Mengganti (qadha) puasa Ramadhan yang terlewat diatur dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat ini menunjukkan bahwa mereka yang meninggalkan puasa dengan alasan tertentu diwajibkan mengganti puasa di hari-hari lain, di luar bulan Ramadhan.
Dengan demikian, qadha puasa adalah kewajiban yang harus dilunasi, bahkan jika telah melewati lebih dari satu Ramadhan.
Mengganti Puasa yang Sudah Lewat Dua Kali Ramadhan
Ketika seseorang tidak mengganti utang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya, ia tetap diwajibkan untuk membayar utang tersebut.
Ulama sepakat bahwa utang puasa tidak gugur, meski telah melewati beberapa kali Ramadhan.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait konsekuensi tambahan bagi mereka yang menunda qadha hingga dua Ramadhan:
- Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama)
Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa selain mengqadha puasa, seseorang yang menunda penggantian puasa hingga melewati satu atau lebih Ramadhan wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini dipandang sebagai bentuk denda karena telah menunda kewajiban qadha tanpa alasan yang jelas. - Pendapat Mazhab Hanafi
Sebaliknya, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seseorang cukup mengqadha puasa tanpa perlu membayar fidyah, meski utangnya sudah melewati satu atau lebih Ramadhan. Mazhab ini berpendapat bahwa qadha saja sudah cukup karena fidyah hanya diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, seperti lansia atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
Langkah Praktis Mengganti Utang Puasa
Jika Anda memiliki utang puasa yang belum terganti hingga melewati dua kali Ramadhan, berikut adalah langkah yang bisa Anda lakukan:
- Bertobat dan Beristigfar
Tobat dan istigfar adalah langkah pertama yang harus dilakukan untuk menunjukkan penyesalan atas keterlambatan membayar utang puasa. Niatkan dalam hati untuk segera menunaikan kewajiban ini dengan penuh kesungguhan. - Qadha Puasa Sesuai Jumlah Hari yang Ditentukan
Hitung jumlah hari puasa yang harus Anda ganti. Jika Anda tidak yakin dengan jumlah pastinya, lakukan perkiraan yang mendekati jumlah hari yang terlewat. Mulailah mengqadha puasa di luar Ramadhan, dan usahakan untuk menyelesaikannya sebelum Ramadhan berikutnya. - Membayar Fidyah (Jika Memungkinkan)
Jika mengikuti pendapat jumhur ulama yang mewajibkan fidyah bagi yang terlambat qadha, Anda perlu memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini bisa berupa makanan pokok atau dalam bentuk uang yang setara.
Teknis Qadha Puasa
Qadha puasa dapat dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadhan. Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah prosesnya:
- Buat Catatan Harian
Catat setiap hari puasa yang berhasil Anda qadha untuk memudahkan penghitungan. Ini juga membantu Anda memantau progres hingga semua utang puasa selesai. - Puasa Sunnah Sekaligus Niat Qadha
Jika Anda ingin mendapatkan pahala tambahan, Anda dapat berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan dalam Islam, seperti Senin dan Kamis atau puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah). Namun, pastikan bahwa niat utama tetap untuk qadha puasa yang terlewat. - Perhatikan Kondisi Fisik
Qadha puasa tidak harus dilakukan berturut-turut. Anda bisa menjadwalkannya sesuai kemampuan fisik, yang penting adalah menjaga konsistensi hingga utang puasa terbayar.
Hikmah dan Penutup
Mengganti utang puasa tidak hanya sekadar melunasi kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk ketundukan kepada Allah.
Dengan segera membayar utang puasa, kita berharap Allah menerima tobat dan mengampuni kelalaian yang pernah dilakukan.
Semoga kita semua diberi kekuatan dan kelapangan rezeki untuk menunaikan kewajiban ini dengan ikhlas dan sempurna.
===
Sumber-sumber yang dipakai oleh artikel ini:
– Bolehkah Membayar Hutang Puasa yang Sudah Lewat Dua Kali Ramadhan? oleh Lazismu
– Tulisan Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya
– Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih Indonesia