Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam yang mendapat peringatan paling keras dalam Al-Qur’an, bahkan disebut sebagai bentuk “peperangan” terhadap Allah dan Rasul-Nya bagi siapa yang terus melakukannya. Di tengah kompleksitas sistem keuangan modern, memahami dalil dan bahaya riba menjadi semakin penting bagi setiap muslim yang terlibat dalam aktivitas ekonomi.
Larangan Riba dalam Al-Qur’an
Allah Ta’ala melarang riba secara bertahap dalam beberapa ayat, dengan puncak larangan yang paling tegas terdapat dalam Surat Al-Baqarah:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Allah kemudian menegaskan bahwa jual beli dihalalkan sementara riba diharamkan, dan mengancam pelaku riba yang terus-menerus dengan kekekalan di neraka:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ancaman paling tegas datang pada ayat berikutnya, yang bahkan menyebut riba sebagai sebab “peperangan” dari Allah dan Rasul-Nya:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa tidak ada dosa lain dalam Al-Qur’an yang diancam dengan “peperangan” langsung dari Allah dan Rasul-Nya selain riba, menunjukkan betapa besar bahaya dosa ini di sisi Allah.
Seluruh Pihak dalam Transaksi Riba Terkena Laknat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa laknat (jauh dari rahmat Allah) tidak hanya menimpa orang yang memakan riba, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksinya:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya (notaris transaksi), dan dua orang saksinya, dan beliau bersabda, ‘Mereka semua sama (dalam dosa).'” (HR. Muslim no. 1598)
Hadits ini menjadi dasar bagi para ulama bahwa keterlibatan dalam transaksi ribawi, sekecil apa pun perannya (sebagai pencatat atau saksi), tetap membawa konsekuensi dosa yang setara, sehingga seorang muslim dianjurkan untuk menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam transaksi semacam ini, bukan hanya sebagai pelaku utama.
Riba: Dosa dengan 73 Pintu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan besarnya tingkatan dosa riba melalui perumpamaan yang sangat tegas:
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
“Riba itu memiliki 73 pintu (tingkatan dosa). Yang paling ringan semisal seseorang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 2274, dinilai hasan/shahih oleh sebagian ulama hadits termasuk Syaikh Al-Albani)
Perumpamaan ini bukan dimaksudkan secara harfiah menyamakan dosa riba dengan zina kepada ibu kandung, melainkan untuk menggambarkan betapa besarnya tingkatan keharaman riba, bahkan pada bentuknya yang dianggap paling “ringan” sekalipun oleh sebagian orang.
Bahaya Riba bagi Pelakunya
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para ulama merangkum sejumlah bahaya riba, baik di dunia maupun akhirat:
- Dihapusnya keberkahan harta — Allah berfirman, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276), menunjukkan bahwa harta hasil riba, meski secara nominal bertambah, kehilangan keberkahan yang hakiki.
- Diancam dengan kondisi seperti kerasukan setan — sebagaimana digambarkan dalam QS. Al-Baqarah: 275, menunjukkan dampak buruk riba terhadap kondisi batin dan akal pelakunya.
- Dosa yang sangat besar secara tingkatan — berdasarkan hadits 73 pintu riba, bahkan bentuk riba yang dianggap paling ringan setara dengan dosa besar lainnya.
- Diancam dengan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya — bagi pelaku yang terus-menerus dan tidak mau bertaubat, berdasarkan QS. Al-Baqarah: 279.
- Melibatkan dan membebani dosa pada pihak lain — karena seluruh pihak yang terlibat (pencatat, saksi) turut terkena laknat yang sama, berdasarkan HR. Muslim no. 1598.
Kesepakatan Ulama (Ijma’) tentang Haramnya Riba
Para ulama dari seluruh madzhab sepakat (ijma’) bahwa riba, khususnya dalam bentuk tambahan atas pinjaman uang (riba qardh/riba nasi’ah), adalah haram. Perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer umumnya terjadi pada penerapan konsep ini dalam instrumen keuangan modern yang kompleks, seperti bunga bank konvensional, kartu kredit, atau produk investasi tertentu, namun prinsip dasar keharaman riba itu sendiri tidak diperselisihkan.
Bagaimana Menghindari Riba di Kehidupan Modern?
Di tengah sistem keuangan modern yang banyak berbasis bunga, seorang muslim dianjurkan untuk:
- Mempelajari dasar-dasar fiqh muamalah agar dapat membedakan transaksi yang mengandung unsur riba dan yang tidak.
- Mencari alternatif pembiayaan syariah yang berbasis akad jual beli (murabahah), bagi hasil (mudharabah, musyarakah), atau sewa (ijarah) sebagai pengganti pinjaman berbunga.
- Berkonsultasi dengan lembaga atau ulama yang kompeten di bidang ekonomi syariah untuk kasus-kasus transaksi keuangan modern yang kompleks dan belum jelas hukumnya bagi orang awam.
Tanya Jawab Seputar Riba
Apakah semua bentuk bunga bank termasuk riba yang diharamkan?
Mayoritas ulama kontemporer, termasuk lembaga-lembaga fatwa besar, berpendapat bahwa bunga bank konvensional termasuk riba yang diharamkan karena merupakan tambahan tetap atas pokok pinjaman tanpa adanya akad jual beli atau bagi hasil yang sah secara syariat. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk beralih kepada perbankan syariah atau skema pembiayaan yang sesuai syariat sebisa mungkin.
Bagaimana jika seseorang terlanjur terlibat dalam transaksi riba karena keadaan darurat?
Islam mengenal prinsip darurat (dharurah) yang dapat meringankan sejumlah hukum dalam kondisi yang sangat mendesak dan tidak ada alternatif lain, namun penerapan prinsip ini perlu berhati-hati dan sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama yang memahami kondisi spesifik seseorang, bukan dijadikan alasan umum untuk membiasakan transaksi ribawi.
Mengapa riba dianggap dosa yang sangat besar dibanding dosa lainnya?
Riba dianggap sangat besar karena dampaknya tidak hanya merugikan pelaku secara individu, tetapi juga merusak keadilan ekonomi, mengeksploitasi pihak yang lemah secara ekonomi, dan dalam Al-Qur’an diancam secara khusus dengan “peperangan” dari Allah dan Rasul-Nya, sebuah ancaman yang tidak ditemukan pada dosa besar lain secara eksplisit.
Kesimpulan
Riba adalah dosa besar yang mendapat peringatan paling keras dalam Al-Qur’an dan hadits, melibatkan laknat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksinya, serta membawa dampak buruk baik secara spiritual maupun ekonomi. Di tengah kompleksitas sistem keuangan modern, kesadaran untuk terus belajar dan berupaya menjauhi riba, sembari mencari alternatif pembiayaan yang sesuai syariat, menjadi tanggung jawab setiap muslim demi menjaga keberkahan hartanya di dunia dan keselamatannya di akhirat.









