Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Selama berpuasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu hal yang sering dipertanyakan oleh umat Islam adalah hukum menangis saat puasa. Apakah menangis membatalkan puasa atau tidak?
Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum menangis saat puasa menurut para ulama. Dengan mengetahui hukumnya, kita dapat beribadah dengan lebih khusyuk.
Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Hukum Menangis Saat Puasa
Untuk menjawab pertanyaan apakah menangis dapat membatalkan puasa, kami telah melakukan riset dengan mambaca dokumen Silsilah Fiqih Praktis Puasa yang ditulis oleh Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah) dan mendengarkan penjelasan beliau di channel YouTube-nya terkait masalah serupa.
Kami juga menyimak penjelasan dari Ust. Dr. Firanda Andirja, MA melalui konten tanya jawab puasa yang di-upload di YouTube.
Setelah membaca literatur dan menyimak penjelasan para Ustadz, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak membatalkan puasa.
Karena menangis tidak termasuk ke dalam 9 hal yang membatalkan puasa, 9 hal tersebut adalah:
- memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang,
- muntah dengan sengaja
- bersenggama
- keluar mani dengan sengaja
- hilang akal
- haid
- melahirkan
- nifas, dan
- murtad
Bahkan kita dianjurkan untuk menangis saat membaca Al Quran.
Imam Nawawi mengatakan dalam Kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah, bahwa menangis saat membaca Al Quran sangat disunnahkan, sebab menangis ketika membaca Al Quran adalah ciri-ciri orang-orang yang arif dan hamba-hamba Allah yang shaleh.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menangis saat puasa tidak membatalkan puasa, kecuali air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan ditelan.
Wallahu a’lam.