Banyak yang mengira bahwa karena suami adalah kepala keluarga dan penanggung jawab nafkah, maka secara otomatis ia juga berhak atas seluruh harta yang dimiliki istrinya, termasuk mengambilnya tanpa izin. Padahal, Islam menetapkan prinsip yang sangat jelas mengenai kepemilikan harta istri yang justru bertolak belakang dengan anggapan tersebut.
Prinsip Dasar: Harta Istri Terpisah dan Mandiri
Berbeda dengan sistem harta bersama (community property) yang dianut sebagian sistem hukum lain, Islam menetapkan bahwa harta istri — baik yang berasal dari mahar, warisan, hasil kerja, maupun pemberian pihak lain — sepenuhnya menjadi hak milik pribadinya, terpisah dari harta suami. Suami tidak memiliki hak kepemilikan atas harta tersebut hanya karena status pernikahan.
Dalil Larangan Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Kerelaan
Allah Ta’ala berfirman secara umum tentang larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…” (QS. An-Nisa: 29)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan kaidah penting yang menjadi pedoman dalam setiap persoalan harta:
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni, dinilai shahih oleh sebagian ulama hadits)
Prinsip ini berlaku secara umum, termasuk dalam relasi suami istri. Status pernikahan tidak menggugurkan hak kepemilikan pribadi istri atas hartanya sendiri, sehingga suami tetap memerlukan kerelaan istri untuk dapat menggunakan harta tersebut.
Bagaimana dengan Kondisi Sebaliknya (Istri Mengambil Harta Suami)?
Penting untuk membedakan kasus ini dengan kondisi yang justru lebih dikenal dalam hadits, yaitu izin bagi istri mengambil harta suami secukupnya ketika suami pelit dan tidak memberikan nafkah yang layak, sebagaimana kisah Hindun binti Utbah yang diizinkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengambil harta suaminya sekadar mencukupi kebutuhan dirinya dan anak (HR. Bukhari no. 5364, Muslim no. 1714). Izin ini berlaku khusus karena nafkah memang menjadi kewajiban dan hak istri atas harta suami, bukan sebaliknya — karena tidak ada kewajiban serupa bagi istri untuk menafkahi suami dari hartanya sendiri.
Kapan Suami Boleh Menggunakan Harta Istri?
- Dengan kerelaan dan izin eksplisit dari istri, baik dalam bentuk pemberian penuh, pinjaman, maupun izin penggunaan untuk keperluan tertentu.
- Istri secara sukarela berkontribusi untuk kebutuhan rumah tangga, sebagaimana Allah berfirman tentang kebolehan ini apabila dilandasi kerelaan hati: “Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)
- Kesepakatan bersama dalam pengelolaan keuangan keluarga, misalnya ketika pasangan sepakat menggabungkan sebagian penghasilan untuk tabungan atau kebutuhan bersama, selama tetap didasari kerelaan dan transparansi.
Konsekuensi Mengambil Tanpa Izin
Mengambil harta istri tanpa izin, apalagi secara diam-diam atau dengan paksaan, termasuk perbuatan zalim yang dilarang dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam hadits qudsi: “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan ia haram pula di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577). Perbuatan ini juga dapat merusak kepercayaan dalam rumah tangga dan menjadi sumber konflik berkepanjangan jika terus dibiarkan.
Tanya Jawab Seputar Mengambil Harta Istri
Bagaimana jika suami benar-benar dalam kondisi mendesak, misalnya untuk kebutuhan darurat keluarga?
Dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa (misalnya untuk biaya pengobatan mendesak), prinsip fiqih tentang dharurat dapat dipertimbangkan sebagai pengecualian terbatas, namun suami tetap wajib memberitahukan dan mengganti harta tersebut secepatnya begitu kondisinya memungkinkan, serta sebisa mungkin tetap mengomunikasikannya kepada istri meski dalam kondisi mendesak.
Apakah istri berhak menuntut pengembalian jika suaminya mengambil uangnya tanpa izin?
Ya, istri berhak penuh menuntut pengembalian harta tersebut, karena secara fiqih harta itu tetap menjadi hak miliknya yang tidak pernah berpindah tangan secara sah tanpa kerelaannya. Ia juga berhak menyampaikan keberatannya dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.
Apakah kebiasaan “uang istri uang suami juga” dalam budaya tertentu sesuai dengan fiqih Islam?
Pandangan tersebut lebih merupakan kebiasaan budaya, bukan ketentuan fiqih yang baku. Dalam Islam, harta istri tetap menjadi hak pribadinya meski terdapat budaya yang menganggap seluruh harta dalam rumah tangga sebagai milik bersama. Kesepakatan semacam ini hanya sah apabila dilandasi kerelaan kedua belah pihak, bukan dianggap sebagai kewajiban otomatis yang melekat pada status pernikahan.
Kesimpulan
Suami tidak berhak mengambil uang atau harta istrinya tanpa izin, karena Islam menetapkan harta istri sebagai kepemilikan pribadi yang terpisah dari harta suami, dilindungi oleh dalil umum larangan mengambil harta orang lain tanpa kerelaan. Berbeda dengan izin khusus bagi istri untuk mengambil harta suami yang pelit demi mencukupi nafkahnya, tidak ada ketentuan serupa yang membolehkan suami mengambil harta istri tanpa persetujuannya. Keterbukaan, komunikasi, dan kerelaan tetap menjadi kunci utama dalam pengelolaan harta antara pasangan suami istri.









