Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Puasa

Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa?

by Daily Muslim
1 April 2024
membersihkan telinga membatalkan puasa
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Dalam buku Fikih Praktis Puasa yang ditulis oleh Buya Yahya, dijelaskan bahwa salah satu penyebab yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang di dalam tubuh, yang meliputi mulut, hidung, telinga, tempat buang air kecil, dan tempat buang air besar.

Namun, apakah itu berarti saat berpuasa kita tidak boleh membersihkan telinga?

Artikel ini akan menjelaskan apakah membersihkan telinga saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa, serta kondisi yang mempengaruhinya.

Daftar Isi

Toggle
  • Memasukkan Sesuatu ke dalam Telinga dan Puasa
    • Kondisi yang Membatalkan Puasa
    • Kondisi yang Tidak Membatalkan Puasa
  • Solusi Membersihkan Telinga Saat Puasa
  • Kesimpulan
    • Baca Juga
    • Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
    • Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini Kata Nabi Muhammad SAW

Memasukkan Sesuatu ke dalam Telinga dan Puasa

Memasukkan sesuatu ke dalam telinga apakah membatalkan puasa? Jawabannya adalah tergantung pada kondisinya.

Kondisi yang Membatalkan Puasa

Memasukkan sesuatu ke dalam telinga dapat membatalkan puasa ketika dalam proses membersihkan telinga tersebut kita menjangkau area telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari.

Misalnya, kita menggunakan cotton bud atau sejenisnya dan masuk sampai ke dalam melebihi batas jari kita, maka puasa kita batal.

Hal ini dikarenakan memasukkan sesuatu ke dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari, sama halnya dengan memasukkan sesuatu ke dalam bagian dalam tubuh.

Misalnya, kita memasukkan cotton bud ke dalam telinga sampai ke dalam rongga telinga.

Kondisi yang Tidak Membatalkan Puasa

Namun, jika membersihkan telinga hanya menggunakan jari kita dan tidak melebihi batas keterjangkauan jari kita, itu tidak membatalkan puasa. Jari yang menjadi ukuran adalah jari kelingking / jari yang paling kecil.

Shopee

Hal ini dikarenakan jari kelingking adalah batas antara bagian luar dan bagian dalam telinga.

Jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga hanya sampai batas jari kelingking, maka puasa kita tidak batal.

Solusi Membersihkan Telinga Saat Puasa

Solusi jika ingin membersihkan telinga saat puasa adalah dengan memperhatikan beberapa prinsip berikut:

  1. Gunakan Jari Kelingking atau yang Paling Kecil: Pastikan kamu hanya membersihkan telinga dengan jari kelingking atau jari yang paling kecil. Ini adalah batasan yang diizinkan oleh mayoritas ulama dan tidak akan membatalkan puasa.
  2. Hindari Alat Penyelamatan Lubang Telinga: Jika kamu memilih untuk menggunakan alat seperti cotton bud, pastikan untuk tidak mendorong alat tersebut terlalu dalam hingga melebihi batas jari kelingking. Hal ini dapat membatalkan puasa.
  3. Hati-hati dan Lembut: Saat membersihkan telinga, lakukan dengan hati-hati dan lembut untuk menghindari risiko melampaui batas yang diizinkan.
  4. Perhatikan Kondisi Kesehatan: Jika kamu memiliki masalah kesehatan pada telinga, lebih baik berkonsultasi dengan profesional medis atau ahli kesehatan sebelum membersihkan telinga selama puasa.

Dengan mematuhi prinsip-prinsip di atas, kamu dapat menjaga kebersihan telingamu tanpa membatalkan puasa. Selalu penting untuk berhati-hati dan memahami pandangan ulama yang berlaku dalam agama Islam terkait dengan ibadah puasa.

Kesimpulan

Dengan demikian memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking tidak akan membatalkan puasa, baik yang dimasukkan itu adalah jari tangan atau yang lainya.

Akan tetapi, jika memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau oleh jemari kelingking, seperti korek kuping atau air, maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Baca Juga

Hukum Berpuasa Saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha

Niat Puasa Ramadhan: Lafal, Tata Cara, dan Batas Waktunya

Ada pendapat yang berbeda, yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari madzhab Syafi’i, bahwa memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat mayoritas ulama.

Wallahu a’lam.

Tags: Bulan RamadanHal yang Membatalkan PuasaPuasa RamadhanPuasa Wajib

Artikel Terkait

Bangkai Ikan Halal atau Haram

Bangkai Ikan Halal atau Haram? Begini Hukumnya

by Daily Muslim

Sebagai umat Islam, kita gak boleh makan daging hewan yang mati bukan karena disembelih, walaupun...

waktu mengganti puasa ramadhan

Kapan Sebaiknya Mengganti Puasa Ramadhan?

by Daily Muslim

Puasa Ramadhan merupakan puasa yang wajib kita laksanakan, karena Allah SWT memerintahkan kita untuk berpuasa...

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Bayar Utang

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Bayar Utang?

by Daily Muslim

Puasa Syawal dan puasa Qadha adalah dua jenis puasa yang berbeda, puasa Syawal hukumnya sunnah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

wanita memakai kerudung printing

Menyambut Lebaran dengan Busana Muslim yang Syar’i Nyaman dan Berkualitas

jemaah umrah rawda travel

Rawda Umroh Bandung: Solusi Terpercaya Warga Bandung untuk Ibadah yang Tenang dan Nyaman

foto siluet seekor kambing

Hukum Berkurban dalam Islam: Dalil Al-Quran, Hadits, dan Pendapat Ulama

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami