Ziarah kubur disyariatkan dalam Islam sebagai sarana mengingat kematian dan akhirat, setelah sebelumnya sempat dilarang pada masa awal Islam. Berikut dalil-dalil lengkap keutamaannya.
Teks Hadits Utama
Dari Buraidah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Muslim no. 977)
Mengapa Awalnya Dilarang, Kemudian Dibolehkan
Para ulama menjelaskan larangan di awal Islam disebabkan kekhawatiran munculnya ucapan-ucapan jahiliyah (seperti meratapi berlebihan atau menyekutukan Allah di kuburan) yang saat itu masih dekat dengan kebiasaan masyarakat sebelum Islam. Setelah akidah umat semakin kokoh, Rasulullah kemudian membolehkan bahkan menganjurkan ziarah kubur karena manfaat besarnya dalam mengingatkan kematian.
Tuntunan Doa Saat Berziarah
Dari Aisyah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan doa ketika berziarah kubur: “Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaari minal mu’miniina wal muslimiin, wa yarhamullahul mustaqdimiina minna wal musta’khiriin, wa innaa insyaa Allahu bikum laahiquun” (Semoga keselamatan tercurah bagi kalian wahai penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin, semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami maupun yang kemudian menyusul, dan sesungguhnya kami insyaa Allah akan menyusul kalian). (HR. Muslim no. 974)
Tanya Jawab Seputar Keutamaan Ziarah Kubur
Apa tujuan utama ziarah kubur menurut syariat?
Imam Al-Ghazali menjelaskan dua tujuan utama: pertama, bagi peziarah sendiri sebagai pengingat kematian dan akhirat agar lebih giat beramal shalih; kedua, mendoakan ampunan dan rahmat bagi orang yang telah meninggal. Ziarah kubur bukan ditujukan untuk meminta sesuatu kepada orang yang telah wafat, karena itu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan tauhid.
Apakah ada waktu khusus yang dianjurkan untuk berziarah kubur?
Tidak ada waktu khusus yang diwajibkan atau dikhususkan secara syar’i, seperti anggapan sebagian masyarakat bahwa ziarah hanya dilakukan menjelang atau sesudah bulan Ramadhan. Ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun, dengan tetap menjaga adab seperti tidak duduk atau menginjak di atas kuburan serta tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat seperti meminta berkah dari kuburan.
===
Referensi:
– HR. Muslim no. 977 (dari Buraidah RA)
– HR. Muslim no. 974 (dari Aisyah RA)









