Fastabiqul khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan, adalah prinsip yang mendorong umat Islam untuk aktif dan bersegera dalam berbuat baik, bukan menunggu atau bermalas-malasan. Berikut dalil Al-Qur’an dan hadits yang mendasarinya.
Dalil Al-Qur’an
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)
Allah SWT juga berfirman dalam ayat lain: “…maka berlomba-lombalah kamu dalam kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (QS. Al-Maidah: 48)
Dalil Hadits
بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ
Latin: “Baadiruu bil a’maali fitanan ka qitha’il laylil muzhlim.”
Artinya: “Bersegeralah beramal (kebaikan) sebelum datang berbagai fitnah yang menyerupai malam yang gelap gulita.” (HR. Muslim no. 118, dari Abu Hurairah RA)
Hadits ini menegaskan urgensi fastabiqul khairat: bersegera beramal selagi masih memungkinkan, sebelum datang masa-masa penuh fitnah/kekacauan yang menyulitkan seseorang untuk tetap istiqomah dalam kebaikan.
Mengapa Harus “Berlomba”, Bukan Sekadar “Berbuat Baik”?
Pemilihan kata “berlomba” (fastabiqu) mengandung semangat lebih dari sekadar anjuran pasif. Ia mendorong seorang muslim untuk:
- Bersegera, tidak menunda-nunda kesempatan berbuat baik.
- Bersungguh-sungguh, memberikan usaha terbaik seperti layaknya seorang pelomba.
- Konsisten, karena perlombaan menuntut usaha berkelanjutan, bukan sekali lalu berhenti.
- Memotivasi diri secara sehat melalui semangat kompetisi dalam kebaikan terhadap diri sendiri (menjadi lebih baik dari hari kemarin) maupun saling memacu dengan sesama dalam hal positif, bukan iri atau menjatuhkan.
Tanya Jawab Seputar Fastabiqul Khairat
Apakah fastabiqul khairat berarti harus selalu terburu-buru dalam segala hal?
Tidak. Prinsip ini khusus berlaku untuk kesempatan berbuat kebaikan (ibadah, sedekah, menolong sesama), bukan anjuran terburu-buru dalam semua urusan duniawi tanpa pertimbangan matang. Islam tetap menganjurkan ketelitian dan kehati-hatian dalam banyak hal lain.
Bagaimana contoh penerapan fastabiqul khairat sehari-hari?
Segera bersedekah saat ada kesempatan tanpa menunda sampai “nanti kalau sudah kaya”, bergegas ke masjid saat adzan berkumandang, langsung membantu orang yang membutuhkan tanpa menunggu diminta, dan memanfaatkan waktu muda/sehat untuk memperbanyak amal shalih.
===
Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 148
– QS. Al-Maidah: 48
– HR. Muslim no. 118 (dari Abu Hurairah RA)









