Menutup aib (kekurangan atau kesalahan) sesama muslim adalah akhlak mulia yang dijanjikan balasan setimpal oleh Allah di dunia dan akhirat. Berikut dalil-dalil keutamaannya.
Teks Hadits Utama
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “…Barangsiapa menutup (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat…” (HR. Muslim no. 2699)
Allah Menyukai Hamba yang Menutupi Aib
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menyakiti hamba-hamba Allah, janganlah kalian mencela mereka, dan janganlah kalian mencari-cari aurat (aib) mereka. Karena sesungguhnya siapa yang mencari-cari aib saudaranya yang muslim, maka Allah akan mencari-cari aibnya, dan siapa yang dicari-cari aibnya oleh Allah, maka Allah akan membongkarnya meskipun ia berada di tengah rumahnya sendiri.” (HR. Tirmidzi no. 2032, dinilai hasan)
Peringatan bagi yang Suka Menyebarkan Aib
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat.” (QS. An-Nur: 19)
Tanya Jawab Seputar Keutamaan Menutup Aib
Apakah menutup aib berarti tidak boleh menasihati orang yang berbuat salah?
Tidak. Menasihati secara pribadi dan empat mata agar seseorang memperbaiki kesalahannya tetap dianjurkan dan termasuk bentuk kasih sayang sesama muslim. Yang dilarang adalah menyebarkan aib tersebut kepada orang lain tanpa keperluan syar’i, apalagi dengan niat menjatuhkan nama baik atau sekadar bahan gosip.
Apakah ada batasan dalam menutup aib, misalnya jika menyangkut kejahatan yang membahayakan orang lain?
Ya, ada batasannya. Anjuran menutup aib berlaku untuk kesalahan atau kekurangan pribadi yang tidak membahayakan pihak lain. Jika suatu perbuatan mengandung bahaya bagi orang lain, merugikan hak orang lain, atau berkaitan dengan tindak kejahatan yang perlu ditangani oleh pihak berwenang (seperti kekerasan atau penipuan), maka melaporkannya kepada pihak yang berhak bukanlah termasuk membuka aib yang tercela, melainkan bentuk perlindungan terhadap korban dan masyarakat.
===
Referensi:
– HR. Muslim no. 2699 (dari Abu Hurairah RA)
– HR. Tirmidzi no. 2032 (hasan, dari Ibnu Umar RA)
– QS. An-Nur: 19









